Sebagai pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak adalah kewajiban yang tidak boleh dilewatkan. Terdapat dua jenis pajak STNK, yaitu perpanjangan tahunan (pajak rutin) dan perpanjangan 5 tahunan (ganti plat nomor/kaleng).
Agar Anda tidak bolak-balik karena berkas kurang, berikut adalah rangkuman syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan terbaru untuk tahun 2026:
Syarat Perpanjang STNK Tahunan:
Perpanjangan tahunan prosesnya lebih cepat dan sederhana. Dokumen yang wajib disiapkan adalah:
1. KTP Asli (Sesuai dengan nama yang tertera di STNK & BPKB).
2. STNK Asli dan fotokopi.
3. BPKB Asli dan fotokopi (di beberapa daerah atau Samsat keliling, BPKB asli mungkin tidak diminta, namun selalu bawa untuk berjaga-jaga).
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan (Ganti Plat):
Proses ini membutuhkan waktu sedikit lebih lama karena kendaraan harus dihadirkan secara langsung. Persyaratannya meliputi:
1. KTP Asli dan fotokopi (Sesuai dengan nama di STNK & BPKB).
2. STNK Asli dan fotokopi.
3. BPKB Asli dan fotokopi.
4. Membawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor mesin dan nomor rangka).
5. Membayar biaya tambahan untuk cetak plat nomor (TNKB) baru.
Catatan penting: Pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan denda pajak bertahun-tahun. Jika ada, Anda harus melunasinya terlebih dahulu atau menunggu program pemutihan.
Malas Antre Berjam-jam di Samsat?
Tidak punya waktu untuk mengurusnya sendiri? Hubungi Biro Jasa Tricia dan biar kami yang selesaikan semuanya dengan cepat dan resmi! Kami menyediakan layanan antar-jemput dokumen untuk wilayah Anda.